Pengertian Etika
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia terbitan
Departemen Pengdidikan dan Kebudayaan (1988).
Pengertian etika dalam tiga arti :
- Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
- Nilai mengenai benar atau salah yang dianut di masyarakat
Menurut Profesor Salomon dalam Wahyono (2006:3) etika
dikelompokkan dalam dua definisi, yaitu:
- Etika merupakan karakter individu, disebut pemahaman manusia sebagai individu beretika
- Etika merupakan hukum sosial. Sebagai hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi prilaku manusia
Hubungan etika, filsafat dan ilmu pengetahuan
-
Etika merupakan
Bagian dari filsafat, yaitu filsafat moral
-
Etika adalah
ilmu pengetahuan, sedangkan moral adalah obyek ilmu pengetahuan tersebut
Etika, Moral dan Norma Moral
Moral berasal dari bahasa latin “Mos” yang juga
berarti adat kebiasaan
Secara etimologis, Moral sama dengan etika yaitu nilai
dan norma yang menjadi pegangan seseorang
Magnis Suseno (1975) mengemukakan hal yang menjadi
dasar norma moral untuk mengakui perbuatan baik atau buruk yaitu Kebiasaan
Hobbes dan Rousseau seperti dikutip oleh Huijbers
(1995) mengemukakan kesepakatan masyarakat sebagai dasar pengakuan
perbuatan.
Menurut Lowrence Konhberg dalam Wahyono (2006:6). Enam
tahap perkembangan moral yang terkait dengan etika :
- Orientasi pada hukuman, ganjaran, kekuatan fisik dan material
- Orientasi hedonistis hubungan antar manusia
- Orientasi konformitas
- Orientasi pada otoritas
- Orientasi kontrak sosial
- Orientasi moralitas prinsip suara hati, individual, komprehensif dan universal
Etika merupakan refleksi kritis dari nilai moral,
sedangkan dalam kondisi berbeda ia bisa sama dengan moral, yaitu nilai-nilai
yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku
didalam komunitas kehidupannya
Aliran yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral
itu baik atau buruk :
1.
Aliran Hedonise
(Aristippus pendiri mazhab Cyrene 400 SM, Epicurus 341271 SM)
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila menghasilkan
kenikmatan atau kebahagiaan bagi dirinya sendiri atau orang lain (perbuatan itu
bermanfaat bagi semua orang).
2.
Aliran Utilisme
(Jeremy Bentham 1742-1832, John Stuart Mill 1806-1873)
Perbuatan itu baik apabila bermanfaat bagi manusia, buruk
apabila menimbulkan mudharat bagi manusia.
3.
Aliran Naturalisme
(J.J. Rousseau).
Perbuatan manusia
dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak merusak alam.
4.
Aliran Vitalisme
(Albert Schweizer abad 20).
Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah daya
hidup, perbuatan buruk adalah perbuatan yang mengurangi bahkan merusak daya
hidup
Sony Keraf (1991), Ada dua macam Norma:
1.
Norma Umum
Norma
yang memiliki sifat universal, terbagi menjadi tiga :
a.
Norma Sopan
Santun : disebut juga norma etiket adalah norma yang
mengatur pola perilakau dan sikap lahiriah manusia.
b.
Norma Hukum : adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara
tegas oleh masyarkat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan
kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat .
c. Norma
Moral: yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
Norma ini menyangkut aturan tentang baik- buruknya, adil tidaknya tindakan dan
perilaku manusia sejauh dilihat sebagai manusia.
2.
Norma Khusus
Aturan
yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus misalnya aturan yang
berlaku dalam bidang pendididkan, keolah-ragaan, bidang ekonomi dan sebagainya.
Norma ini hanya berlaku pada lingkup bidangnya dan tidak berlaku jika memasuki
bidang lainnya.
Berdasarkan Nilai dan Norma yang terkandung
didalamnya, Etika dikelompokan menjadi:
a. Etika Deskriptif
Etika yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola
perilaku manusia yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam
masyarakat
b. Etika Normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada
manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku
Sanksi yang timbul atas pelanggaran Etika :
a. Sanksi Sosial
Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan dari masyarakat
b. Sanksi Hukum
Hukum pidana dan
hukum perdata Sumaryono (1995) mengklasifikasikan moralitas menjadi
dua golongan :
a. Moralitas Objektif,
moralitas yang melihat perbuatan sebagaimana adanya, terlepas dari segala
bentuk modifikasi kehendak bebas pelakunya.
b. Moralitas Subjektif, moralitas yang melihat perbuatan
sebagai dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian pelakunya, latar belakang,
stabilitas emosional dan perlakuan personal lainnya.
Etika Yang
Berkembang di Masyarakat
Secara umum etika terbagi menjadi dua bagian besar
yaitu : Etika umum dan Etika khusus
- Etika Umum
Etika tentang kondisi dasar dan umum bagaimana manusia
harus bertindak secara etis
-Etika Khusus
Penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang
kehidupan khusus
Etika Khusus dikelompokkan menjadi :
Etika Individual : Etika yang menyangkut hubungan individu dengan dirinya sendiri
Etika Sosial :Etika yang menyangkut hubungan individu dengan lingkup kehidupannya